Wednesday, January 13, 2016

Ribuan Massa Baladika Berkumpul Tolak Reklamasi

Denpasar – Dengan mengenakan pakaian adat Bali, ribuan massa Ormas Baladika serempak hadir di lapangan Lagoon, untuk mempertegas pernyataan sikap menolak reklamasi Teluk Benoa.
Massa yang merupakan perwakilan dari seluruh Bali mulai berdatangan sekitar pukul 12.00 WITA. Sikap ini tegas dijunjung Baladika lantaran reklamasi diyakini rusak lingkungan dan kesucian tanah Bali.
“Hingga akhirnya komitmen tersebut dideklarasikan dengan kebersaman Ormas Baladika Bali. Ini bukan didasari oleh politik atau pengalihan isu setelah kejadian akhir Desember,” ujar Ketua Panitia sekaligus Humas DPD Baladika Bali Nyoman Sudiartha di hadapan ribuan massa, Minggu (10/1/2016).
Menurutnya, jika reklamasi dipaksakan maka dampak rusaknya ekologi ada di depan mata. Seperti menimbulkan banjir, menurunnya kualitas mangrove yang menjadi pelindung bagi ancaman tsunami. Terlebih lagi secara spiritual, Baladika meyakini bahwa kawasan Teluk Benoa adalah kawasan suci dimana setidaknya terdapat 60 titik sakral.
“Di dalamnya juga terdapat daratan pasang dan surut (muntig) dan juga alur tempat aktivitas ritual dan adat. Reklamasi seluas 700 hektare akan membuat situasi kawasan itu berubah dan menurunkan nilai kesucian,” paparnya.
Tolak reklamasi Bali bagi organisasi yang menyatakan punya 37 ribu anggota ini, merupakan komitmen Baladika secara pribadi sejak dua tahun lalu. Rencana reklamasi yang ditentang masyarakat Bali dinilai telah menyita perhatian dunia.
Menurut mereka, Dinamika tersebut harusnya lebih dicermati oleh pemerintah. Terlebih di Bali pernyataan ini sudah disampaikan melalui berbagai cara. Seperti, pemasangan spanduk, baliho hingga berbagai aksi massa.
Sebagai pernyataan tegas dari Baladika dan masyarakat Bali, Nyoman Sudiartha meminta supaya Presiden RI membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Salah satu poin terpenting dari aturan tersebut adalah mengubah peruntukkan Perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 Hektare.
“Kami juga meminta Presiden RI membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014 karena hal itu sudah menjadi asprasi masyarakat Bali dimana kami menyatu di dalamnya,” tegas pernyataan yang ditanda-tangani Ketua DPP Baladika Bali Bagus Alit Sucipta.

0 comments:

Post a Comment