Denpasar
– Dengan mengenakan pakaian adat Bali, ribuan massa Ormas Baladika
serempak hadir di lapangan Lagoon, untuk mempertegas pernyataan sikap
menolak reklamasi Teluk Benoa.
Massa yang merupakan perwakilan dari seluruh Bali mulai berdatangan
sekitar pukul 12.00 WITA. Sikap ini tegas dijunjung Baladika lantaran
reklamasi diyakini rusak lingkungan dan kesucian tanah Bali.
“Hingga akhirnya komitmen tersebut dideklarasikan dengan kebersaman
Ormas Baladika Bali. Ini bukan didasari oleh politik atau pengalihan isu
setelah kejadian akhir Desember,” ujar Ketua Panitia sekaligus Humas
DPD Baladika Bali Nyoman Sudiartha di hadapan ribuan massa, Minggu
(10/1/2016).
Menurutnya, jika reklamasi dipaksakan maka dampak rusaknya ekologi
ada di depan mata. Seperti menimbulkan banjir, menurunnya kualitas
mangrove yang menjadi pelindung bagi ancaman tsunami. Terlebih lagi
secara spiritual, Baladika meyakini bahwa kawasan Teluk Benoa adalah
kawasan suci dimana setidaknya terdapat 60 titik sakral.
“Di dalamnya juga terdapat daratan pasang dan surut (muntig) dan juga
alur tempat aktivitas ritual dan adat. Reklamasi seluas 700 hektare
akan membuat situasi kawasan itu berubah dan menurunkan nilai kesucian,”
paparnya.
Tolak reklamasi Bali bagi organisasi yang menyatakan punya 37 ribu
anggota ini, merupakan komitmen Baladika secara pribadi sejak dua tahun
lalu. Rencana reklamasi yang ditentang masyarakat Bali dinilai telah
menyita perhatian dunia.
Menurut mereka, Dinamika tersebut harusnya lebih dicermati oleh
pemerintah. Terlebih di Bali pernyataan ini sudah disampaikan melalui
berbagai cara. Seperti, pemasangan spanduk, baliho hingga berbagai aksi
massa.
Sebagai pernyataan tegas dari Baladika dan masyarakat Bali, Nyoman
Sudiartha meminta supaya Presiden RI membatalkan Perpres Nomor 51 tahun
2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung,
Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Salah satu poin terpenting dari aturan tersebut adalah mengubah
peruntukkan Perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan
menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700
Hektare.
“Kami juga meminta Presiden RI membatalkan Perpres Nomor 51 tahun
2014 karena hal itu sudah menjadi asprasi masyarakat Bali dimana kami
menyatu di dalamnya,” tegas pernyataan yang ditanda-tangani Ketua DPP
Baladika Bali Bagus Alit Sucipta.
Wednesday, January 13, 2016
Home »
» Ribuan Massa Baladika Berkumpul Tolak Reklamasi
0 comments:
Post a Comment