Kami dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa dengan ini
memberikan tanggapan terhadap pernyataan Sekda Pemerintah Provinsi Bali,
Cokorda Ngurah Pemayun sebagaimana dimuat berbagai media massa. Pada
pokoknya Cokorda Ngurah Pemayun meminta kepada rakyat Bali yang menolak
reklamasi Teluk Benoa untuk menunjukkan kajian ilmiah.
Berikut kutipan lengkap pernyataan Sekda Provinsi Bali, “Kepada
kelompok yang menolak, para politisi dan komunitas apa pun. Tunjukanlah
kajian ilmiah Anda kenapa harus menolak. Jangan hanya asal menolak.
Pokoknya reklamasi Teluk Benoa ditolak. Ini yang tidak kita inginkan.”
Berkaitan dengan hal tersebut kami akan menyampaikan fakta sebagai berikut:
1. Kami, ForBALI, adalah gabungan masyarakat sipil lintas sektoral
yang terdiri dari lembaga dan individu baik Masyarakat Adat, Pemuda
Adat, Mahasiswa, LSM, seniman, pemuda dan individu-individu yang peduli
lingkungan hidup dan mempunyai keyakinan bahwa Reklamasi Teluk Benoa
adalah kebijakan penghancuran bagi kelestarian laut beserta isinya serta
lingkungan di Bali. ForBALI merupakan salah satu forum yang kurang
lebih selama tiga tahun belakangan memprotes dan melakukan penolakan
terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa sehingga kami merasa sebagai
salah satu pihak yang dituju oleh pernyataan Sekda Provinsi Bali
tersebut.
ForBALI dalam melakukan protes dan penolakan terhadap rencana
reklamasi Teluk Benoa berpegang teguh terhadap hasil riset dan kajian.
Di antaranya adalah kajian pemodelan dari Conservation International dan
juga hasil riset tentang kawasan suci Teluk Benoa yang dilakukan
ForBALI dan dikuatkan oleh keputusan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma
Indonesia (PHDI) yang menyatakan Teluk Benoa sebagai kawasan suci.
Selanjutnya di dalam pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) pada 29 Januari 2016, sebagai tanggapan dan argumentasi
penolakan ForBALI atas proses AMDAL rencana reklamasi Teluk Benoa,
ForBALI juga menyampaikan kajian-kajian berkaitan dengan Sosial Budaya,
Kebencanaan, Lingkungan Hidup dan juga dari segi pariwisata mengapa
ForBALI menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.
Di dalam pertemuan tersebut, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pemrakarsa juga
mengakui bahwa terdapat banyak kelemahan yang ada di AMDAL yang bersifat
fundamental. Dengan argumentasi tersebutlah maka ForBALI meminta proses
AMDAL dihentikan dan rencana reklamasi Teluk Benoa dibatalkan.
2. Jika kita melihat ke belakang, berdasarkan rentetan peristiwa yang
telah terjadi, pada 3 Agustus 2013, pada saat pertemuan di Wiswa Sabha,
Gubernur Bali mangku pastika menjelaskan bahwa persoalan reklamasi
teluk benoa agar diserahkan kepada ahlinya untuk melakukan studi
kelayakan sampai tuntas. Bahkan Gubernur Mangku Pastika berjanji jika
hasil studi kelayakan menyatakan tidak layak dilakukan reklamasi maka
secara tegas akan menolak reklamasi dan sebaliknya kalau hasil kajian
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana (LPPM
Unud) menyatakan layak maka semua pihak harus bisa menerima. Pernyataan
tersebut juga termuat di berbagai media massa di Bali.
Lantas, apa yang dilakukan oleh Pemprov Bali Bali tatkala mengetahui
hasil final kajian mengenai rencana reklamasi Teluk Benoa dinyatakan
tidak layak berdasarkan aspek teknis, lingkungan, sosial budaya dan
ekonomi-finansial? Pemprov Bali terus berupaya untuk memuluskan rencana
reklamasi Teluk Benoa dengan menggunakan segala cara termasuk mengajukan
surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan
perubahan Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi non konservasi
agar bisa direklamasi.
3. Fakta tersebut menjelaskan bahwa Pemprov Bali dalam setiap
tindakannya tidak berdasarkan kajian bahkan pada saat itu ketika
mempercayakan kepada UNUD untuk melakukan studi kelayakan rencana
reklamasi Teluk Benoa dan hasilnya tidak layak Gubernur tidak lantas
menghentikan rencana reklamasi Teluk Benoa. Bukti konkret bahwa tindakan
Pemprov Bali tidak berdasarkan kajian ilmiah adalah penerbitan Surat
Keputusan (SK) 2138/02-C/HK/2012 tentang Izin dan Hak Pemanfaatan,
Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa, karena pada
saat itu UNUD sebagai lembaga yang ditunjuk belum melakukan kajian
apapun padahal SK tersebut adalah SK pelaksanaan reklamasi. Pemprov Bali
hanya memaksakan kehendak untuk mereklamasi Teluk Benoa dan ketika
hasil studi kelayakan UNUD bertentangan dengan keinginannya untuk
mereklamasi Teluk Benoa yang terjadi adalah hasil studi UNUD
dikesampingkan dan nafsu untuk mereklamasi tetap dipaksakan.
Tindakan-tindakan Pemprov Bali melalui Sekda Provinsi Bali yang
menantang Rakyat Bali menolak rencana reklamasi Teluk Benoa untuk
menunjukkan hasil kajian ilmiah berbanding terbalik dengan perilaku
Pemprov Bali yang gemar ingkar janji dan juga tidak menggunakan hasil
risetnya dalam hal ini riset dari UNUD yang dulu dipercaya untuk
melakukan kajian kelayakan reklamasi Teluk Benoa. Jika saja Pemprov Bali
tepat janji dan tunduk dengan hasil riset yang dilakukan maka
seharusnya rencana reklamasi Teluk Benoa sudah dihentikan sejak saat itu
juga.
Berkaitan dengan tudingan Sekda Provinsi Bali bahwa yang menolak
reklamasi hanya mencari panggung politik di Bali untuk menarik simpati
rakyat, ForBALI memandang argumentasi yang tidak mendasar karena
sebagaimana uraian yang telah disampaikan di atas jelas bahwa sikap
ForBALI yang tegas menolak rencana reklamasi Teluk Benoa berdasarkan
hasil riset dan kajian sebagaimana yang telah kami uraikan di atas.
Pernyataan oleh Sekda Provinsi Bali tersebut adalah pernyataan tidak
mendasar yang digunakan untuk menghancurkan gerakan dan perjuangan
rakyat Bali menolak reklamasi Teluk Benoa.